Korban mengaku tidak bisa menebus sepeda motor pelaku karena tidak punya uang.
"Saat itulah pelaku membacok korban hingga meninggal.
Pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan, dijerar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Zainullah kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Zainullah menambahkan, polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Dibacok di Jalur Bromo hingga Tewas, Ini Motif Pelaku"
Baca juga: Wanita yang Viral Tutupi Pelat Nomor Motor dengan Celana Dalam Minta Maaf Setelah Didatangi Polisi