TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Karanganyar bakal segera cair pada pertengahan Juli 2022.
Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, anggaran untuk gaji ke-13 bagi 1.263 PPPK tersebut totalnya senilai Rp 4,4 miliar.
Baca juga: Pasar Sabtu dan Minggu di Karanganyar Diliburkan Sementara Pada Pekan Ini
Baca juga: Bisnis Seragam Sekolah di Karanganyar Bertumbuh Tahun 2022
Baca juga: Kecelakaan Maut di Karanganyar, Pembonceng Honda Vario Meninggal, Polisi Masih Cari Mobil Penabrak
Baca juga: Berapa Usulan Formasi PPPK Karanganyar Tahun Ini? Berikut Data Rinci BKPSDM
"Gaji ke-13 dibayarkan bertahap mulai 11 hingga 14 Juli 2022."
"Sudah kami tata jadwalnya," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).
Para PPPK tersebut telah menerima SK pengangkatan yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Gedung PGRI pada bulan lalu.
Dia menuturkan, selain gaji ke-13, para pegawai PPPK juga akan menerima gaji periode Juni 2022.
"Gaji Juni 2022 mereka (PPPK) belum terima," ucapnya.
Sebelumnya, 7.746 pegawai di Lingkungan Pemkab Karanganyar telah menerima gaji ke-13 pada Senin (4/7/2022).
Mereka terdiri dari kepala daerah, DPRD, PNS, dan PPPK.
Total anggaran gaji ke-13 bagi para pegawai tersebut senilai Rp 38 miliar. (*)
Baca juga: Perbedaan Hari Idul Adha 2022, MUI Kota Semarang Minta Masyarakat saling Menghargai
Baca juga: Doktor Manajemen UKSW Kembali Gelar Yudisium
Baca juga: Lulusan Paket C Bisa Kuliah di Perguruan Tinggi Ini Tanpa Tes
Baca juga: Belum Genap 2 tahun, Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Catat Penjualan Produk UKM 1,8 Miliar