Dia juga sempat menjual sepeda motornya, handphone milik korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.
Sampai akhirnya, pelarian pria sadis itu terhenti di Yogyakarta.
Persembunyiannya terendus petugas, dan dia diringkus di sana.
Lalu digelandang ke Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuh Ibu Satu Anak di Sidoarjo Tertangkap, Pelaku Suami Siri dan Kabur HIngga ke Yogyakarta