TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Jumat (29/7/2022) ini diikuti perwakilan partai politik (parpol) di Purbalingga serta OPD terkait.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, pada 2024 akan diadakan Pemilu guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
Baca juga: Purbalingga Siap Gelar Pilkades Serentak 20 November 2022, Sekda: Panitia Harus Profesional
Baca juga: Warga Purbalingga Diamankan Polisi, Gadaikan Sepeda Motor Temannya untuk Keperluan Sehari-hari
Untuk itu, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
"14 Februari 2024 adalah momentum bagi semua untuk melaksanakan amanat undang-undang di dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/7/2022).
Lanjut Eko, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, parpol harus mendaftar dan diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU.
Eko berharap, ketika mendaftar semua parpol sudah memenuhi syarat, dan KPU akan melakukan dua macam verifikasi yakni verifikasi administratif dan faktual.
Zamaahsari Ramzah (Zamzam), Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Purbalingga mengatakan, pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 saat ini dilakukan melalui sistem yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Penderita Talasemia di Purbalingga Meningkat, Screening Kepada Calon Pengantin Perlu Ditingkatkan
Baca juga: Pelaku Kepergok Tak Jauh dari Rumah Korban, Curi Burung Kacer Goci di Kalitinggar Purbalingga
Lanjut Zamzam, Sipol ini bertujuan memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU.
"Semua data berbentuk digital, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia."
"Sedangkan bagi KPU akan memudahkan dalam pemantauan," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/7/2022).
Saat ini ada 19 parpol di Kabupaten Purbalingga dari 38 parpol se Indonesia.
Zamzam mengatakan, syarat parpol di kabupaten antara lain mempunyai kepengurusan di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Selain itu harus memiliki kantor tetap dengan batas akhir pada saat pelantikan anggota DPRD kabupaten/ kota.
Syarat berikutnya mempunyai nomer rekening atas nama parpol, memiliki minimal 30 persen anggota wanita, dan mempunyai anggota seribu atau per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten/ kota tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan KTA.
Semua ini akan dicek pada saat verifikasi faktual.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman bagi parpol semua untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang," terangnya. (*)
Baca juga: AKP Isnovim Chodariyanto Jabat Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Subroto Geser ke Wonogiri
Baca juga: 9 Saksi Sudah Diperiksa Polisi, Update Kasus Tuduhan Pelecehan Seksual di RSUD RA Kartini Jepara
Baca juga: UPDATE Kasus Percobaan Penculikan Siswa SD di Salatiga, Ini Kata Kapolres AKBP Indra Mardiana
Baca juga: KPU Kudus Tunggu Teknis Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024, Semua Keputusan di Pusat