Berita Nasional

Soal Organ Otak Brigadir J yang Pindah ke Perut, Ini Dugaan Kuasa Hukum Keluarga

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Brigadir J menangis histeris antarkan anaknya ke tempat peristirahatan terakhir.

Lebih lanjut, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi juga memaparkan analisa terkait temuan organ otak Brigadir J yang dipindahkan ke perut.

Menurut Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, hal tersebut sering ia lihat di film-film.

"Ini bisa saja diuji secara kode etik profesi. Saya lihat di film-film saja, kalau mengambil otak karena memang mengambil peluru yang menembus kepala. Kenapa ditaruh di perut ? saya enggak tahu karena saya bukan ahli forensik. Tapi saya lihat beberapa di film, itu mungkin ada sesuatu yang hampir sama," ungkap Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Adapun dugaan soal adanya dugaan malpraktek dalam autopsi Brigadir J, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi tak bisa berbicara banyak.

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi hanya meminta agar kuasa hukum Brigadir J bisa melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwajib.

"Saya tidak mengatakan ini benar atau tidak, tapi alangkah lebih baiknya, ketika ada dugaan malpraktek, dalam hal pelaksaan autopsi, bisa diuji secara hukum," imbuh Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diwartakan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak rekannya di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Dalam konferensi pers yang disampaikan Karo Penmas beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penembakan Brigadir J dimulai ketika teriakan istri Irjen Ferdy Sambo meminta tolong.

Teriakan itu diurai lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut lantas membuat Bharada E yang merupakan penjaga keamanan di rumah itu pun menembak Brigadir J.

Terkait kasus kematian Brigadir J yang menyimpan banyak kejanggalan, keluarga bertindak tegas.

Melalui pengacara bernama Kamarudin Simanjuntak, keluarga melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.

"Sebagai tim penasehat hukum atau kuasa keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaan pembunuhan terencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUH Pidana," kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilansir TribunnewsBogor.com dalam Breaking News Kompas TV.

Bukan tanpa alasan dugaan soal pembunuhan berencana itu dilayangkan Kamarudin Simanjuntak.

Halaman
1234

Berita Terkini