Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.
Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.
Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.
"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular."
Baca juga: Video Siswi SMP di Pati Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Setelah Diamuk Massa Pria Mabuk Begal Payudara Dilepas, Korban yang Masih Gadis Trauma Keluar Rumah
Baca juga: Gagal Datangkan Renato Sanchez, AC Milan Alihkan Incaran ke Pemain Ini, Diplot Gantikan Kessie
"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada tribunjateng.com.
Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)" tegasnya. (mzk)