"Dampaknya mesin diesel dicuri ini, kami jadi tidak bisa mengairi tanaman."
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku," ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan penadah hasil curian, akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Baca juga: Juhara Sulaeman Tagih Janji Pengelola KIT Batang, Relokasi Restoran Tak Kunjung Rampung
Baca juga: Berkah 10 Muharram di Kendal, 400 Anak Yatim Piatu Terima Santunan
Baca juga: Mengenal Grebeg Gunung Kendalisodo, Dipusatkan di Sendang Cupumanik Kabupaten Semarang
Baca juga: Waspadai Cacar Monyet, Dinkes Demak: Aktif Sosialisasi Cara Mendiagnosis