Berita Kriminal

Modal Wanto Cuma Kunci Inggris, Curi Mesin Pompa Pertanian di Kudus, Dijual Kiloan ke Tukang Rongsok

Penulis: raka f pujangga
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswoyo, Ketua Kelompok Tani Joyo Mulyo‎ menunjukkan barang bukti pertanian miliknya yang dicuri pelaku, di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).

"Dampaknya mesin diesel dicuri ini, kami jadi tidak bisa mengairi tanaman."

"Kami ucapkan terima kasih atas kerja pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku," ujarnya.

Atas kejadian itu, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan penadah hasil curian, akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Baca juga: Juhara Sulaeman Tagih Janji Pengelola KIT Batang, Relokasi Restoran Tak Kunjung Rampung

Baca juga: Berkah 10 Muharram di Kendal, 400 Anak Yatim Piatu Terima Santunan

Baca juga: Mengenal Grebeg Gunung Kendalisodo, Dipusatkan di Sendang Cupumanik Kabupaten Semarang

Baca juga: Waspadai Cacar Monyet, Dinkes Demak: Aktif Sosialisasi Cara Mendiagnosis

Berita Terkini