Serta, pasal lapis dengan pasal undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Motif tersangka
Terjadinya pembunuhan ini, lanjut Kapolres, dipicu masalah sakit hati karena tersangka kepergok mencuri HP milik korban saat di sekolah.
"Motifnya sendiri, sakit hati dikarenakan tersangka kepergok mencuri barang milik korban yakni sebuah HP di kelas. Karena tersangka ketahuan, dia sakit hati, sehingga tersangka memiliki inisiatif untuk merencanakan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, IA melakukan aksi kejinya itu seorang diri.
Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengembangan kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag tersebut.
"Tersangka sementara ini berdasarkan pengakuannya melakukan sendiri. Namun, masih kami dalami apakah betul yang bersangkutan melakukan sendiri atau melakukannya bersama-sama dengan orang lain yang ikut serta maupun membantu,"ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini yang Dilakukan Tersangka Pembunuh Pelajar SMP di Grabag Magelang Seusai Membunuh Korban