Sementara itu, Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo berkata, pihaknya juga berperan dalam pencegahan berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Bahkan menurutnya, terjadi juga berbagai tindakan perundungan dan sejenisnya.
Baca juga: Tiap Siswa Wajib Bawa Seliter Air ke Sekolah, SDN di Bringin Semarang Ini Terdampak Kekeringan
“Jika semua elemen yang ada di lingkungan pendidikan mampu melaksanakan dengan baik, kekerasan atau tindakan lain yang merugikan anak di sekolah tidak akan terjadi,” tegasnya.
Sukaton juga meminta bahwa adanya sejumlah sanksi yang mengikat bagi pelaku perundungan, khususnya guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Mulai dari sanksi paling ringan berupa teguran hingga sanksi paling berat.
"Bisa berupa teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan tenaga kependidikan."
"Sedangkan bagi satuan pendidikannya bisa terancam sanksi penutupan," tegasnya. (*)
Baca juga: Bukit Sosogan Karanganyar Bakal Ditanami Kelapa Genjah, Dicanangkan Presiden Joko Widodo
Baca juga: Kirab Budaya Buka Luwur Sunan Kedu, Cara Warga Melawan Lupa Jejak Kretek di Desa Gribig Kudus
Baca juga: Data Pelaporan WNA di Batang Masih Lemah, Mengapa?
Baca juga: Cerita Pelaku Bunuh Bustami, Kesal Dituduh Nilep, Pukul Korban Gunakan Batu dan Linggis di Purworejo