Berita Madura

Di Balik Warga yang Kakinya Tersandung Kaki Mayat di Semak-semak, Ada Kisah Mengerikan di Faktanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN --  Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga dan serapat-rapatnya menutupi bangkai pasti akan tercium juga baunya.

Itulah yang dialami residivis kasus pencurian yang membunuh istri sirinya yang tengah hamil 3 bulan.

Aksi keji pelaku sempat tidak tercium polisi dan baru terbongkar setelah 5 bulan.

Akibatnya MS (45) residivis kasus pencurian yang ditangkap sebulan lalu, kembali tersandung kasus pembunuhan istri sirinya berinisial S (35) sekitar 5 bulan lalu.

MS tega menghabisi nyawa istri sirinya setelah mencurigai korban berselingkuh dengan seorang pria bernama Samsul.

Aksi kejahatan berat yang dilakukan tersangka MS terbongkar setelah hampir setengah tahun pelaku 'hidup tenang'.

MS merupakan warga Desa Sambiyan, Bangkalan, Jawa Timur dan akhirnya ia ditangkap polisi karena terlibat dalam pembunuhan istri sirinya, S warga Desa Ranye, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Diketahui pada saat dibunuh, korban S dalam kondisi hamil 3 bulan.

Kasus pembunuhan ini terungkap sekitar 5 bulan setelah peristiwa ini terjadi.

Terbongkarnya pembunuhan berawal saat salah satu warga tersandung sesuatu saat melintasi jalan penuh semak belukar di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dicek, pria tersebut ternyata tersandung tulang kerangka.

Ia pun lantas pulang dan kembali ke lokasi dengan istrinya.

Awalnya tulang tersebut disangka milik hewan ternak, namun saat dilihat ternyata tulang manusia.

“Dia sangka itu adalah tulang-belulang sapi atau hewan ternak lainnya.

Karena penasaran, ia mengajak isterinya dan ternyata itu adalah tulang-belulang manusia,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (12/8/2022).

Saksi pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi warga di Kecamatan Konang yang merasa kehilangan warga.

Informasi pun mengarah ke salah satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya sejak beberapa bulan lalu.

“Ternyata diketahui ada salah satu warga yang memang hilang sekitar 3 bulan yang lalu.

Kami melakukan identifikasi ternyata ciri-ciri dari pakaian dan lain sebagainya yang terakhir dipakai korban cocok semua,” ujar Wiwit.

Korban Dituduh Selingkuh

Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan pelaku pembunuhan yakni MS yang tak lain suami siri korban.

Wiwit mengatakan motif pembunuhan berencana tersebut adalah asmara.

Pelaku menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Pembunuhan dilakukan lima bulan yang lalu atau pada April 2022.

Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan saat di kebun, perempuan berusia 35 tahun itu dicekik hingga tewas.

Setelah itu mayatnya disembunyikan di semak-semak.

Keesokan harinya, tersangka mengubur mayat korban.

Namun karena liang kuburan terlalu dangkal, tulang belulang korban menyembul di permukaan tanah hingga tersangkut kaki warga yang melintas.

“Korban awalnya diajak jalan-jalan ke kebun, lalu dicekik, ditarik ke semak-semak dan ditinggal pulang.

Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur,” pungkasnya.

Sementara itu saat press release di Mapolres Bangkalan, pelaku MS tiba di Mapolres dengan posisi tangan diborgol.

Pelaku sebelumnya juga ditangkap oleh anggota Polsek Konang dalam kasus pencurian yang terjadi sekitar satu bulan lalu.

Setelah penemuan kerangka manusia mencuat, polisi kemudian memeriksa pelaku.

"Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui membunuh S yang tak lain adalah istri siri pelaku," ungkap dia.

Tak terlihat penyesalan diraut wajahnya.

Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sirinya selingkuh dengan pria yang bernama Samsul.

“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab.

Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul.

Akhirnya Samsul datang, masuk ke kamar, memperkosa, minta ke isteri saya,” singkat MS di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Tersangka MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Bangkalan Bunuh Istri Siri yang Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Warga Tersandung Kerangka"

Baca juga: Isi 3 Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, 1 Surat Ditujukan untuk Istri, Ini Kata Letkol Bambang

Baca juga: Daftar Lengkap 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Lolos Ke Tahap Verifikasi

Baca juga: 2 Pemuda di Tegal Meriahkan HUT ke-77 RI dengan Jalan Kaki Dari PAI Lanjut Mendaki ke Gunung Slamet

Baca juga: Terdampak Perang Rusia-Ukraina, Ekspor Mebel Jepara Lesu

Berita Terkini