Berita Banyumas

Semua Pelaku UMKM Banyumas Didorong Kantongi Izin Usaha, Minimal Dua Ini

Penulis: Imah Masitoh
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi PIRT, perizinan, dan fasilitasi perizinan bagi UP2K PKK/UKM se eks kawedanan Banyumas di Pendopo Duplikat Si Panji Kabupaten Banyumas, Selasa (23/8/2022).

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - UP2K PKK/UKM se eks kawedanan Banyumas ikuti sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), perizinan, dan fasilitasi perizinan di Pendopo Duplikat Si Panji Banyumas, Selasa (23/8/2022). 

Diikuti perwakilan kader PKK tiap desa dan para pelaku UMKM di 4 kecamatan yakni Kecamatan Patikraja, Banyumas, Somagede, dan Kebasen. 

Kegiatan ini diadakan untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait dengan PIRT, mengurus perizinan usaha, serta pendaftaran perizinan NIB. 

Baca juga: Ada Luka di Balik Indahnya Tarian Lengger Banyumas

Baca juga: Potret Kemeriahan Puncak HUT RI di Desa Wisata Kejawar Banyumas, Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi

Diketahui PIRT dan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi program pemerintah yang ditujukan untuk para pelaku usaha. 

Keduanya bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam urusan berusaha seperti mendapat izin usaha, meminimalis, dan mengefektifkan anggaran dalam usaha. 

Krisinta, Kabid Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP Kabupaten Banyumas pun mengungkap pentingnya pelaku usaha memiliki perizinan dalam usaha. 

Menurutnya, NIB diperlukan untuk menjadikan data yang valid bagi pemerintah mengetahui berapa jumlah pelaku UMKM di Indonesia sekarang.

Mengingat saat ini pemerintah sedang mendorong penuh sektor UMKM yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian di Indonesia. 

"Karena dari perizinan itu perangkat daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan."

"Jadi kalau tidak, bisa luput dari pengawasan pemerintah," tutur Krisinta kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/8/2022).

Bilamana pelaku usaha luput dari pengawasan pemerintah, akan turut berdampak pada konsumen yang mengkonsumsi hasil produknya nanti. 

Baca juga: Cerita Ki Suwandi Abdi Carito, Dalang Tuna Netra Asal Banyumas, Bangkit Setelah 2 Tahun Drop

Baca juga: 2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Tramadol

Hal lainnya, pelaku usaha jika tidak memiliki perizinan ini, mereka tidak mendapatkan jaminan dari usaha yang dilakukannya. 

"Kami kan ada jaminan untuk UMKM seperti pengemasannya, pengolahan produknya, manajemennya, atau bahkan pinjaman-pinjaman usaha nanti bisa mereka dapatkan," tambahnya. 

Dalam sosialisasi ini turut disediakan fasilitas pendaftaran NIB bagi yang ingin mendaftar, yang akan dibantu oleh para petugas secara langsung. 

Dalam pendaftaran ini, mereka akan mendapatkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana terdapat Nomor Induk Berusaha secara langsung. 

Halaman
12

Berita Terkini