"Dengan ini saya minta keadilan."
"Saya tidak minta untuk menjadi guru besar," tandasnya.
Di sisi lain penasehat hukum tergugat, Faqiuhudi mengatakan akan mengikuti proses hukum.
Dirinya menyebut kliennya tidak bisa hadir karena kewajiban pekerjaan.
"Kalau untuk aduan kami bukan penasehat hukumnya."
"Saya mendapat kuasa untuk gugatan PMH," tandasnya. (*)
Baca juga: Dua Kecamatan di Karanganyar Ini Belum Ada SMA, Disdikbud: Sedang Kami Kaji Potensinya
Baca juga: Innalillahi, Penggali Sumur Tewas Tertimbun Longsoran di Kudus, Kedalaman Enam Meter
Baca juga: Merasa Dicurangi Saat Tes Tertulis, Calon Kepala Desa Bakung Minta Tes Ulang
Baca juga: 12 Suporter Terjaring Razia, Tak Bisa Masuk Stadion Nonton Persis Solo Vs Madura United, Karena Ini