Akhirnya, masih dengan teknik pemantauan, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT saat menerima paket tersebut," imbuh dia.
Dari tangan IT, polisi menemukan sebanyak 4.411 butir pil ekstasi yang sudah dibungkus oleh paket yang sebelumnya dicurigai oleh polisi.
Pemeriksaan dan pengembangan tersangka terus dilakukan.
Melalui keterangan IT, tersangka mengaku bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Tidak hanya itu, melalui hasil pengembangan terhadap IT, satu tersangka lain yaitu AI, juga ikut diringkus oleh polisi.
Dari tangan AI, polisi turut menyita 500 butir pil ekstasi.
"Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli, tersangka IT mendapat petunjuk dari tersangka lain untuk mengantarkan ekstasi dan selanjutnya kami mengamankan AI, di parkiran RS Husada Jakarta Pusat," tutur Gidion.
Pengendali dan pemesan diduga WNA
Gidion menduga ada tiga orang pengendali sekaligus pemesan paket ekstasi tersebut.
Ketiga orang pengendali itu juga diduga sudah mendekam di Lapas.
Satu dari tiga orang pengendali tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang ditahan di sebuah lapas.
"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakat yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP dan juga AH," imbuh dia.
Polisi pun saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Adapun barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram kini disita oleh polisi.
Kedua tersangka, IT dan AI, diduga kuat telah melanggar pasal 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga kini terancam hukuman hingga paling lama kurungan 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Pil Ekstasi Tiga Benua Ditangkap, Dikirim dari Kongo Afrika dan Terungkap di Tambun Bekasi"
Baca juga: Ditjenpas Temukan Sabu dan Ganja saat Sidak Lapas Subang, 23 dari 33 Napi Positif Narkoba