TRIBUNJATENG.COM,BLORA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng pastikan sumur minyak di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora yang terbakar itu ilegal.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto menyebut berdasarkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 14 tahun 2025 dan arahan menteri ESDM masyarakat diingatkan tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.
Pada Permen tersebut masyarakat hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.
Baca juga: Dampak Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Puluhan Warga Mengungsi dan 3 Orang Tewas
"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (18/8/2025).
Agus memastikan sumur yang terbakar itu tidak berizin dan tidak dikehendaki pemerintah. PERMEN itu tidak mengakomodir pengeboran liar.
Tetapi PERMEN itu mengakomodir sumur-sumur yang sudah ada.
"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.
Menurutnya peraturan pemerintah hanya mewadahi sumur-sumur masyarakat yang sudah existing itu untuk dilegalisasi baik melalui BUMD, KUD, maupun UMKM. Masyarakat diminta agar tidak menambah sumur.
"Ini yang akan menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal disektor Migas," tuturnya.
Agus mengatakan Dinas ESDM sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh Bupati yang wilayahnya terdapat sumur Migas. Surat edaran itu untuk mencegah dan melarang masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur migas baru tanpa ada izin, pengawasan atau sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam pengeboran sumur migas.
"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," ujarnya.
Agus menuturkan sumur yang terbakar itu merupakan sumur baru dengan kealaman 100 hingga 150 meter. Sumur itu bukan sumur lama dan di sumur itu ditemukan peralatan-peralatan pengeboran.
"Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina dan ESDM," tuturnya.
Agus mengakui hingga saat ini belum memvalidasi sumur minyak yang ada di Jawa Tengah. Saat ini surat keputusan validasi itu sedang disusun.
"Validasi ketuanya saya, melibatkan unsur TNI, Kabupaten, Provinsi, SKK Migas dan pertamina regional IV," ujarnya.
Menurutnya, koordinat sumur yang diusulkan masyarakat masih berupa patok yang akan dibor.