"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman," tambahnya.
Dihadapan polisi tersangka Afrizal tega melakukan penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan, lalu menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh, hingga saya suruh memotong puting payudara (bagian sensitif) dan klirotisnya," kata Afrizal.
Sementara itu, Cicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," katanya. (Dro)
Baca juga: Cegah Peredaran Narkorba, Rutan Kelas IIB Menggeledah Tiga Kamar Binaan
Baca juga: Bupati Blora Minta OPD Aktifkan Konten Medsos dan Websitenya
Baca juga: Persipa Pati Rekrut Penjaga Gawang Asal Persis Solo
Baca juga: Sambangi SMAN 3 Semarang, Hendi Ajak Siswa Gali Potensi Diri