TRIBUNJATENG.COM - Kisah cinta sejak SMA itu menemukan akhir yang sangat tragis.
Randy Badjideh yang telah membunuh Astrid Manafe dan anaknya, Lael Maccabe divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Randy cuma berdiri mematung dengan tatapan nanar, saat mendengar vonis tersebut, Rabu (24/8/2022).
Ia harus membayar lunas kesalahan yang telah diperbuat.
Baca juga: Benarkah Insiden Sofa Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo? Cerita Putri Candrawathi Dinanti
Baca juga: All Indonesian Semifinal di Kejuaraan 2022, Ahsan/Hendra Vs Fajar/Rian, Berikut 4 Fakta Uniknya
Berikut kronologi lengkap peristiwa berdarah itu.
Berpacaran
Sebelum menjatuhkan vonis, lima orang hakim yang memimpin sidang, yakni Wari Juniati (Hakim Ketua), Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murthada Moh Mberu, masing-masing secara bergantian membacakan surat amar putusan perjalanan kasus itu.
Surat dibacakan selama 1 jam 35 menit.
Dalam surat putusan perjalanan kasus, diketahui Randy dan Astrid berpacaran sejak duduk di kelas I SMA Negeri Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Setelah tamat sekolah mereka melanjutkan kuliah di Kota Kupang.
Keduanya tetap melanjutkan hubungan pacaran.
Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan suami istri, hingga sekitar tahun 2016 Astrid mengalami keguguran.
Saat Astrid mengalami keguguran, Randy menikah dengan seorang perempuan yang menjadi istrinya hingga saat ini.
Meski telah menikah, Randy justru diam-diam masih berhubungan dengan Astrid, sehingga pada awal tahun 2020 Astrid pun hamil.
Percekcokan rumah tangga