Berita Semarang

DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kota Semarang bersama Pemkot Semarang meninjau jembatan yang dibangun pribadi oleh seorang warga, di Pusponjolo, Semarang Barat, Senin (5/9/2022).

"Ini pekerjaan sudah selesai baru minta kajian."

"Itu sudah ada tanda tangan warga."

"Setahu kami dari awal pengajuan pribadi."

"Tidak ada permintaan warga," terangnya. 

Baca juga: UPDATE Harga Cabai di Kota Semarang, Mayoritas Turun Rp 15 Ribu, Dua Hari Sempat Meroket

Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati untuk pengajuan perizinan.

Jika pengajuan izin untuk fasilitas umum, DPU Kota Semarang akan melakukan peninjauan lokasi.

Kemudian, perlu ada kajian oleh Pemkot Semarang sebelum dilakukan pembangunan.

Seharusnya, jika warga hendak membangun fasilitas umum bisa mengajukan perizinan agar dirapatkan untuk kajian sebelum dilakukan pembangunan. 

"Nanti di Pemkot Semarang dibahas, akan dikaji."

"DPU Kota Semarang tidak mungkin mengeluarkan keputusan."

"Izin PJM boleh, tapi kalau kebijakan tidak bisa."

"Membangun di sungai, apalagi belum ada izin itu melanggar," ujarnya. 

Baca juga: Warga Pusponjolo Tetap Tolak Jembatan Dibongkar, Agung: Mestinya Pemkot Semarang Berterima Kasih

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menambahkan, Satpol PP sudah melakukan somasi kepada warga yang melakukan pembangunan jembatan tersebut untuk menghentikan pengerjaan jembatan.

Pasalnya, kegiatan pembangunan tersebut belum mendapat izin dari Pemkot Semarang.

Namun, kegiatan pembangunan masih berlanjut. 

Halaman
1234

Berita Terkini