Terkait perizinan, Agung berkata, warga sudah empat kali mendatangi DPU Kota Semarang untuk mengajukan perizinan.
Baca juga: Heboh Cairan Hitam di Jalan Siliwangi Semarang, Ini Penjelasan Tim Horizontal Directional Drilling
Menurutnya, pihak DPU memperbolehkan namun memang izin secara tertulis hingga saat ini belum dikeluarkan DPU.
"Ini kan PJM (penyambung jalan masuk), jadi tidak jadi masalah dan DPU memperbolehkan untuk dijadikan fasilitas umum."
"Tetapi mengapa ditolak anggota dewan dan dikatakan ada pelanggaran," paparnya.
Dia berharap, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bisa mendengar aspirasi masyarakat terkait fungsi dan manfaat jembatan yang telah dibangun tersebut.
Tidak hanya bagi warga Cabean, jembatan tersebut juga sebagai akses warga dari kelurahan lain di sekitarnya.
"Mohon Wali Kota Semarang bisa mendengar aspirasi masyarakat karena sangat besar manfaatnya untuk masyarakat."
"Tidak hanya dari warga Cabean, bisa digunakan masyarakat dari luar Cabean," pintanya. (*)
Baca juga: Rp 5 Miliar Disiapkan, Bantu Warga Jepara Terdampak Kenaikan Harga BBM, Ini Daftar Penerimanya
Baca juga: Stadion Raden Mas Said Diusulkan Jadi Homebase, Persika Karanganyar Menuju Liga 3 Jateng
Baca juga: Guru Salatiga Menulis, Sinoeng N Rachmadi: Bad Mood Bukan Alasan Membangun Minat
Baca juga: Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Kemenkumham Jateng Monev Integrasi SIMPEG