Berita Nasional

Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp 4,7 Juta Dapat BSU, Menaker Ida Fauziah Jelaskan Alasannya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Juga Dapat BSU

Berita Terkini