Berita Regional

Sri Sultan HB X Somasi Pengembang yang Bangun Perumahan Tanpa Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menemui wartawan di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

 
"Marak adanya promosi, menawarkan tanah kas desa dijual jawabannya tidak bisa.

Karena tanah desa itu hak anggaduh yang sudah diatur dalam perdes masing-masing kalurahan bahwa tanah desa tidak boleh dijual untuk perumahan sesuai pergub 34," jelas Krido di Kepatihan, kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).

Krido menambahkan, tidak menampik bahwa ada tanah kas desa yang digunakan masyarakat sebagai rumah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah turun temurun.

Maka, ke depan pihaknya akan menerbitkan izin kolektif.

"Nah yang ditempati tadi gimana, itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya yang dipinggir-pinggir sungai, yang digunakan warga kurang beruntung itu yang kita beri izin kolektif," jelas Krido.

Lanjut Krido, desa juga tidak diperbolehkan menerbitkan HPL.

Desa-desa yang ditemukan menerbitkan HPL maka pihaknya akan segera melakukan audit.

"Tidak usah nunjuk lokasi, besok jadi sasaran audit.

Tidak bisa desa mengeluarkan HPL bukan lembaga yang sah," katanya.

Dispertaru DIY akan mengaudit dengan menghandeng institusi resmi seperti inspektorat, dan juga biro hukum DIY.

Ditambah lagi Dispertaru DIY telah melakukan telaah yang sudah disampaikan ke Sekda DIY.

"Kami melaksanakan arahan dari pimpinan kita tuntaskan HPL yang sudah menyebar itu sasaran 2022 audit pemanfaatan tanah kas desa," jelas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin"

Baca juga: Potret Bayi 5 Bulan Tinggal di Lapas Perempuan Yogyakarta, Dibantu Mengasuh oleh Narapidana Lansia

Berita Terkini