Berita Regional

Sri Sultan HB X Somasi Pengembang yang Bangun Perumahan Tanpa Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menemui wartawan di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengirim somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

Sultan meminta agar pembangunan perumahan tersebut segera diberhentikan.

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Begini Rektor UGM Yogyakarta Merespon Sistem Baru Seleksi Masuk PTN, Berlaku Tahun Depan

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur.

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur.

Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja.

Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 meter persegi.


"Belum ada izin, jadi operasi ini dilakukan tim terpadu biro hukum, Dispertaru, dilihat belum ada izin maka perlu dihentikan.

Regulasinya berdasarkan perdais no 1 dan pergub 34 pemanfaatan tanah kas desa harus ada izinnya," jelas dia.

Lanjut Bayu jika sudah ada izin pengembang harus melengkapi persyaratan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika belum ada maka tidak diperbolehkan membangun.

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah kas desa adalah tanah hak anggaduh.

Hal itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 34.

Halaman
12

Berita Terkini