“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons."
Baca juga: Telat Minum Obat, Anak Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
Baca juga: Ratu Elizabeth II Selalu Membawa Tas Launer, Ini Alasannya
Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak Dibacok Orang Tak Dikenal di Klaten, Bermula dari Motor Mogok
"Sehingga membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” urai kapolres.
Akibat perbuatannya, tiga siswa itupun harus berurusan dengan polisi.
Mereka sudah jadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Tiga siswa pelaku pengeroyokan itu dijerat pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Seorang Siswa di Sidoarjo Meninggal Dunia Dikeroyok Tiga Temannya, Korban Alami Pendarahan Otak,