"Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi."
"Per minggu itu bisa mencetak sampai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu."
"Mereka kemudian mengedarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok" jelas AKP Rizka.
Baca juga: Suami Istri Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Aan Untung Rp 30 Juta Jual Uang Palsu Sebanyak 90 Juta
Belajar Palsukan Uang dari YouTube
Dari keterangan pelaku, ide memproduksi uang palsu itu berangkat dari kekesalan pelaku FC yang pernah menjadi korban penipuan uang palsu.
Kekesalan pelaku itu kemudian didorong oleh kebutuhan ekonomi sehingga mereka mencari tahu bagaimana cara memproduksinya.
"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini pernah juga menjadi korban transaksi uang palsu," tutur AKP Rizka.
Mereka kemudian mempelajari secara otodidak dengan bereksperimen menggunakan material kertas yang mudah dicari dengan berbekal literatur dan video YouTube.
"Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri."
"Mereka menggunakan bahan-bahan dan mengedit sendiri menggunakan Photoshop," sebut AKP Rizka.
Akibat aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari YouTube, 2 Pemuda Bandung Palsukan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Terbaru"
Baca juga: Ibu Gendong Anak Gondol Dua Tas Pengunjung Kolam Renang, Aksinya Tersebar di Media Sosial
Baca juga: Perintah Sinoeng Menyoal Stunting di Salatiga: Jangan Baru Melangkah Ketika Temukan Masalah
Baca juga: Persebaya Surabaya Minta Keringanan, Sanksi Lima Laga Kandang Tanpa Suporter
Baca juga: Oktober Bulan Ujian Erik ten Hag, Ini Jadwal Man United di Liga Inggris, Hadapi Enam Lawan Tangguh