TRIBUNJATENG.COM, CIMAHI - Kedua pemuda ditangkap pihak kepolisian lantaran terbukti telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu di wilayah Bandung dan Cimahi Jawa Barat.
Keduanya memproduksi mata uang Rupiah tahun emisi terbaru (2022) untuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Hasil produksi seusai belajar dari modal YouTube itu, mereka kemudian gunakan untuk membeli kebutuhan pokok ke warung-warung.
Baca juga: Pedagang di Karanganyar Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Separuh Asli
Baca juga: AA Warga Purworejo Belanja Gunakan Uang Palsu, Tersimpan di Jok Motor Saat Digeledah Polisi
Dua pemuda pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Jawa Barat diringkus polisi.
Dua pelaku itu diketahui berinisial FC (24) dan MR (25), pemuda asal Kota Bandung yang sengaja hijrah ke Bandung Barat untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai rumah produksi pembuatan uang palsu.
"Kami telah menangkap 2 pelaku yakni FC dan MR kaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang Rupiah yang dipalsukan," ungkap Kompol Niko seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Para pelaku sengaja memanfaatkan momen penerbitan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022.
Mereka memproduksi uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu yang belum banyak beredar di masyarakat.
Baca juga: Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 6,5 juta
Uang tersebut dibuat semirip mungkin menggunakan peralatan rumahan, dan bahan baku kertas seperti kertas roti, kertas nasi, printer, cap logo Bank Indonesia, hingga catokan rambut.
"Jadi uang itu diprint menggunakan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram."
"Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," papar Kompol Niko.
Lebih jauh, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menyebutkan, aksi kejahatan kedua pemuda itu diketahui sudah berlangsung 3 bulan.
Uang palsu yang diproduksi kemudian digunakan sebagai alat tukar yang dibelanjakan ke warung-warung yang berada di wilayah Bandung Barat dan Cimahi.
Dari jual beli menggunakan alat tukar uang palsu itu, mereka mendapatkan keuntungan.
"Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi."
"Per minggu itu bisa mencetak sampai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu."
"Mereka kemudian mengedarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok" jelas AKP Rizka.
Baca juga: Suami Istri Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Aan Untung Rp 30 Juta Jual Uang Palsu Sebanyak 90 Juta
Belajar Palsukan Uang dari YouTube
Dari keterangan pelaku, ide memproduksi uang palsu itu berangkat dari kekesalan pelaku FC yang pernah menjadi korban penipuan uang palsu.
Kekesalan pelaku itu kemudian didorong oleh kebutuhan ekonomi sehingga mereka mencari tahu bagaimana cara memproduksinya.
"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini pernah juga menjadi korban transaksi uang palsu," tutur AKP Rizka.
Mereka kemudian mempelajari secara otodidak dengan bereksperimen menggunakan material kertas yang mudah dicari dengan berbekal literatur dan video YouTube.
"Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri."
"Mereka menggunakan bahan-bahan dan mengedit sendiri menggunakan Photoshop," sebut AKP Rizka.
Akibat aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari YouTube, 2 Pemuda Bandung Palsukan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Terbaru"
Baca juga: Ibu Gendong Anak Gondol Dua Tas Pengunjung Kolam Renang, Aksinya Tersebar di Media Sosial
Baca juga: Perintah Sinoeng Menyoal Stunting di Salatiga: Jangan Baru Melangkah Ketika Temukan Masalah
Baca juga: Persebaya Surabaya Minta Keringanan, Sanksi Lima Laga Kandang Tanpa Suporter
Baca juga: Oktober Bulan Ujian Erik ten Hag, Ini Jadwal Man United di Liga Inggris, Hadapi Enam Lawan Tangguh