TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keseriusan Pemkot Semarang menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2014 membuat Nining (53) kalang kabut.
Dalam aturan itu, masyarakat dilarang memberikan uang dan barang ke anak jalanan dan PGOT.
Jika ketahuan, pemberi akan mendapatkan sanksi berupa kurungan 3 bulan dan denda Rp 1 juta.
Sementara penerima, akan dibawa ke tempat rehabilitasi sosial yang ada di Kota Semarang.
Hal itu membuat perasaan perempuan asal Kabupaten Demak itu diselimuti ketakutan serta rasa bingung.
Pasalnya ia sudah bertahun-tahun hidup di jalanan Kota Semarang, Nining juga mengandalkan hasil dari menjual kardus bekas yang ia pungut dan pemberian pengguna jalan.
Lebih parah lagi, wanita paruh baya itu tak punya tempat tinggal. Ia memanfaatkan taman kota maupun emperan ruko untuk beristirahat.
"Kalau dilarang saya harus kemana, keluarga juga tidak punya," kata Nining saat ditemui Tribunjateng.com di salah satu sudut di Kota Semarang, Kamis (29/9/2022).
Kota Semarang jadi jujugan Nining untuk bertahan hidup, lantaran banyak potensi yang bisa ia manfaatkan untuk mencari uang.
"Mungkin saya akan pindah ke daerah lain saja, kalau pelarangan itu diberlakukan," jelas Nining yang sudah menetap di Kota Semarang sejak 2015 lalu.
Sementara itu, Rochmat (48) penjaja suara atau pengamen di salah satu traffic light di Kota Semarang, secara gamblang mengatakan tidak ada lagi hak hidup untuk warga kurang mampu di Kota Semarang.
"Kami hanya mencari uang di jalanan, kami juga tidak merampok. Bukannya dibantu malah kami semakin ditekan dengan berbagai aturan," terangnya.
Menurutnya, pengamen dan peminta-minta bukan lah sampah masyarakat, namun cerminan kegagalan pemerintah mensejahterakan rakyat.
"Cari uang di jalan karena tidak ada pilihan lain, kalau mencari pekerjaan mudah kami juga tidak akan hidup di jalanan seperti sekarang ini," ucap pria asal Kabupaten Semarang itu. (*)
Baca juga: Persiapan TMMD Reguler Di Desa Bulaksari, Kodim 0703/Cilacap Adakan Rakor Bersama Pemkab Cilacap
Baca juga: Polres Tegal Dapat Bantuan 2 Ton Beras Dari Polda Jateng, Sasar Warga Terdampak Kenaikan BBM
Baca juga: Ahli Agroklimatologi Jelaskan Terjadinya Gagal Panen Kedelai
Baca juga: Calon Kepala OPD di Kudus Jalani Uji Potensi dan Kompetensi di Yogyakarta