Berita Regional

Pura-Pura Jadi Tukang Ojek, Karyawan SPBU Rudapaksa Seorang Gadis di Hutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Korban dibanting

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pelaku yang melihat TKP yang sepi langsung memeluk dan membanting korban.

Pelaku lantas merudapaksa korban saat kondisi lemas tak berdaya.

"Usai beraksi, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri," ucap Ariasandy.

Korban dengan sisa tenaganya berjalan kaki menuju Mapolres Nagekeo untuk membuat laporan.

Pelaku ditangkap

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menambahkan, korban setelah melapor dibawa ke RSD Aeramo untuk dilakukan visum.

"Korban saat ini dibawa perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," kata dia.

Sedangkan pelaku yang merupakan karyawan SPBU berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Silvianus Kota sudah ditahan dan dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan

Baca juga: Kata Kriminolog soal Kasus Anak di Bawah Umur Rudapaksa Remaja di Hutan Kota Jakarta Utara

Berita Terkini