Berita Banyumas

Sekelompok Gengster Diamankan Reskrim Polresta Banyumas Karena Rusak Warung Hingga Bengkel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Banyumas saat olah TKP tempat sekelompok pemuda yang melakukan pengrusakan di alun-alun Banyumas, Minggu (2/10/2022) dini hari.

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS -- Satreskrim Polresta Banyumas  mengamankan sekelompok pemuda yang melakukan pengrusakan di alun-alun Banyumas, Minggu dini hari (2/10/2022). 

Adapun pelaku yang diamankan adalah PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15). 

Semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. 

Aksi itu diketahui berawal dari info masyarakat tentang adanya kelompok pemuda menggunakan kendaraan sepeda motor ke alun-alun Banyumas.

Mereka kurang lebih berjumlah 50 orang.

Para pemuda itu membawa senjata tajam (sajam) dan kayu dengan tujuan membuat onar di wilayah Kecamatan Banyumas. 

Gerombolan gengster itu menenteng sajam yang mereka bawa dengan diseret ke aspal jalan yang mengakibatkan percikan api serta dengan berteriak teriak. 

"Sambil mereka berputar di wilayah Alun-alun Kecamatan Banyumas.

Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap bangunan Warung Durian Kocok Milenial di Jl. Pramuka Sodagaran Kecamatan Banyumas dan Bengkel Radioator Jl. Pramuka Sodagaran Kecamatan Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Agus Supriadi Siswanto, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/10/2022). 

Mereka melempar dengan batu, kayu dan menggunakan sajam yang mengakibatkan kerugian kerusakan pada bangunan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan, atas informasi tersebut kemudian petugas patroli Polsek Banyumas berhasil mengamankan 6 orang pemuda pelaku utama kelompok tersebut berikut sepeda motor. 

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas kemudian dilakukan interogasi dan pengumpulan BB serta pengecekan TKP. 

Kemudian mengamankan para terduga pelaku pengrusakan dan membawa sajam beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Cilacap

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah clurit, 1 buah parang, 10 buah HP, batu yang digunakan untuk merusak, 1 unit Yamaha Mio Soul warna merah, 1 unit motor Honda warna merah, 1 unit Yamaha X-Ride warna hitam, 1 unit N Max warna putih, 1 unit Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam.

Halaman
12

Berita Terkini