Kemudian 1 buah sweeter lengan panjang warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna biru, pecahan kaca akibat lemparan batu serta 14 buah batu.
Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa ijin atau hak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (jti)
Baca juga: Mantap, Perusahaan Pipa Kelas Dunia Bangun Pabrik Seluas 20 Hektar di KIT Batang
Baca juga: 4 Orang Terjaring Tim Yustisi Penegakan Perda Anak Jalanan dan PGOT Perdana di Kota Semarang
Baca juga: Sore Hari ini Flyover Mranggen Demak Sudah Bisa Dilalui Segala Kendaraan
Baca juga: Misterius! Motor Tak Bertuan Ini Terparkir di Taman Lele Semarang Lebih dari Tiga Bulan