Akibat perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2e) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peristiwa Berdarah di Tambora, Polisi Sita Celurit Emas yang Sebabkan Pelajar SMP Sekarat
Baca juga: Jadwal PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC Liga 1 2022, Diundur Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Baca juga: Asyik Pesta Miras di Warung, Tiga Orang Diamankan Polsek Laweyan dan Diproses Tipiring
Baca juga: Liga 2 Ditangguhkan Dampak Tragedi Kanjuruhan, Persipa Pati Fokus Recovery Pemain
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Vs Jepang di Perempat Final Piala Asia Futsal 2022 Malam Ini