Dari ratusan korban itu mengalami kekerasan fisik seperti dipukuli, diseret,dibenturkan ke tembok, bahkan dibakar oleh suaminya.
Selain itu, kekerasan psikis seperti dihina, dicaci
maki dengan kata-kata kasar.
Berikutnya, kekerasan seksual dengan cara dipaksa berhubungan seksual atau
diperlakukan kasar pada saat berhubungan seksual.
"Lalu penelantaran ekonomi seperti tidak
dinafkahi selama bertahun-tahun," imbuhnya.
Ada beberapa hambatan dan tantangan para korban KDRT untuk melaporkan kasusnya sehingga korban meminta kepada LRC-KJHAM untuk mendampingi gugat cerai suami.
Para korban juga ad yang meminta melaporkan kasus tersebut diproses di kepolisian.
"Seperti kasus di tahun 2021 yang menyeret pejabat publik hingga keluar putusan hukuman," tuturnya. (Iwn)