3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
Kaki turun di tanah
Menjatuhkan patok
Menyentuh patok
Salah jalur
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu, kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
Kaki turun di tanah
Kecepatan kurang dari 30 km/jam
Menyentuh patok
Salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U. Peserta dinyatakan gagal, jika:
Keluar jalur
Menjatuhkan patok
Menyentuh patok
Ujian praktik II
Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji. (*)