Usai turun dari bus, keempat orang itu mencari tempat untuk beristirahat sejenak di warung yang sudah tutup.
Ketika beristirahat, keempat orang itu dihampiri pelaku dan korban untuk minum miras.
Dari ajakan tersebut, keempat orang itupun minum bersama dengan pelaku dan korban.
Saat minuman pertama habis, korban dan satu di antara keempat orang itu hendak membeli miras lagi karena dianggap kurang.
Usai membeli miras, keempat orang itu bersama pelaku dan korban kembali melanjutkan pesta miras.
Ketika itulah pelaku dan korban sempat cekcok lantaran dihina korban di depan keempat orang tersebut.
Merasa tak terima, pelaku gelap mata hingga spontan mengambil batu yang berada di sebelahnya, lalu dimasukkan ke dalam sarung yang dibawa, dan memukulkannya sebanyak tiga kali ke wajah korban.
Usai dipukul, korban sempat lari ke dalam area perkebunan milik warga.
Ketika itu pelaku kembali memukul korban hingga tak berdaya sebanyak 10 kali sampai korban tidak sadarkan diri.
"Tersangka ini menutupi jasad korban menggunakan rumput-rumput dan sampah berada di sekitar rawa tersebut," jelas Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti yaitu uang sejumlah Rp 65 ribu, dua buah kalung perak, satu buah ikat pinggang warna pelangi, sepasang sendal jepit, satu buah sarung warna abu-abu motif kotak-kotak, satu buah celana pendek, satu buah kaos hitam, satu buah batu, dan satu sepeda motor Suzuki FU tanpa pelat nomor.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dan Subsider Pasal 251 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun. (ito)