Berita Jepara

Begitu Krisnawati Menyebut Nama Istri, Pria Jepara Ini Langsung Memutuskan Untuk Membunuhnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NA (29) tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas laundry dan dibuang ke are perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022).

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka NA (29) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (29/10/2022) di kawasan Tanah Abang, di dekat Polres Jepara. 

Tak hanya itu, polisi juga meringkus dua penadah handphone dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.

Dua penadah itu berinisial LS dan SG.

Pria asal Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, itu menjadi pelaku tunggal yang menyebabkan Krisnawati (39) tewas.

Penangkapan terhadap NA berlangsung kurang dari 24 jam setelah jasad Krisnawati ditemukan warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) siang.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Hanyut saat Berenang di Sungai Ciliwung, Teman Sempat Raih Tangannya

Baca juga: BREAKINGNEWS: Niat Curi 4 Sepeda dan 2 Tabung Elpiji di Demak, Sepasang Pencuri Berakhir di Sungai

Saat ditemukan jasad warga Ngabul itu berada di dalam tas laundry dan terbungkas sak dan dan tergeletak di area perkebunan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena masalah utang.

Tersangka kesal saat korban datang ke rumah tersangka menagih utang.

Tersangka sedang sendirian di rumah karena orangtuanya sedang bekerja kuli panggul.

Peristiwa penagihan itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Utang ini terjadi pada Mei 2022. Tersangka kenal korban melalu media sosial facebook.

Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang kepada korban dengan jaminan akan dikembalikan uang tersebut.

Saat itu, korban masih menjadi TKW di Singapura.

Korban sudah dua tahun tinggal di negeri singa itu. Kemudian pada 16 Oktober 2022 korban pulang kampung.

Pengakuan tersangka NA kepada tribunmuria.com, jumlah utang itu sebesar Rp 3.150.000.

Halaman
12

Berita Terkini