Korban nekat menagih langsung ke rumah karena sebelumnya hanya dijanjikan saja.
Korban mengancam apabila tersangka tidak membayar utang, maka korban akan melapor istri tersangka.
Kesal dengan jawaban ini, NA mencekik korban dan membekap mulutnya hingga korban kejang-kejang dan tidak bergerak.
"Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang," kata AKBP Warsono saat rilis kasus, Senin (31/10/2022).
Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahu orangtuanya.
Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung sak dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibaung tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.
Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.
Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.
"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara untuk dua penadah LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (*)