TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memeringatkan pada asisten rumah tangga atau ART Putri Candrawathi, Susi yang dinilai berbohong saat memberikan keterangan di persidangan.
Susi ART Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang dengan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Semula, Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan bertanya kepada Susi soal ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo.
Tapi saksi Susi tidak dapat menjawab secara gamblang pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi.
“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar Hakim.
“Kan saya bagian masak nggak urusin om-omnya (ajudan, red),” timpal Susi ke Hakim Wahyu.
“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap Hakim Wahyu.
Untuk diketahui, saksi Susi adalah saksi fakta yang berulang-ulang kali merubah berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebagaiman disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).
“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya,” ungkap Ronny Talapessy.
“Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami.”
Ronny mengatakan, saksi Susi setidaknya sudah 3 kali mengubah BAP dan begitu pun dengan Daden.
“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.