Berita Solo

Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Sukoharjo Dibongkar Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

"Dan juga pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkas AKBP Wahyu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Jawa Tengah: Miliaran Uang Siap Diedarkan

Baca juga: Cerita Awal Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Tertangkapnya Pengedar di Mesuji Lampung

Berita Terkini