TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap anak di Sidoharjo, Sragen, Kamis (3/11/2022).
Rekonstruksi yang dilakukan dikediaman tersangka, Dukuh Tlobongan, RT 22, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu disaksikan puluhan warga sekitar.
Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih satu jam itu memeragakan 25 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP). Rekontruksi, hanya dilakukan di satu titik yakni di rumah pelaku.
Digandeng tim penyidik ketika turun dari mobil, tersangka Suwarni (64) mengenakan baju tahanan berwarna hitam dan jilbab berwarna kuning menggunakan masker.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada (4/10/2022).
Berjalan lancar, masyarakat walaupun antusias tidak mengganggu jalannya rekonstruksi."
"Ada 25 adegan yang diperagakan dan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan tidak ada kendala," kata Kasi Humas Polres Sragen IPTU Ari Pujiantoro mewakili Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi.
Dari rekonstruksi itu, tidak ada fakta baru hanya saja di adegan yang ke-25, hanya ada satu saksi yang mengikuti sementara dari BAP ada tiga saksi yang mengikuti.
"Fakta baru hanya di adegan ke-25, saksi yang hadir hanya satu, Pak Suharto selaku Ketua RT, sedangkan di BAP ada tiga saksi," lanjutnya.
Terkait motif, IPTU Ari mengatakan masih sama ,yakni lantaran sakit hati dan kesal yang dirasakan tersangka kepada korban.
Terhadap tersangka saat ini masih dalam proses penahanan.
Sementara itu, Saryoko selaku Penasihat Hukum tersangka mengatakan tetap melakukan pembelaan terhadap terdakwa terlepas nanti dalam fakta persidangan terbukti atau tidak.
"Kami penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap terdakwa terlepas nanti dalam fakta persidangan terbukti atau tidak.
Kami dari penasehat hukum membela, mendampingi hak-hak terdakwa," katanya.
Terkait kapan persidangan, Saryoko mengaku pihaknya belum mengetahui, karena saat ini masih melengkapi berkas-berkas.