TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Pernikahan baru berusia sekitar empat bulan, seorang wanita melaporkan suaminya sendiri ke pihak kepolisian.
Menurut wanita warga Bekasi tersebut, dirinya merasa menjadi korban penipuan atas ulah suaminya itu.
Korban berkata, suaminya ternyata bukanlah seorang anggota TNI Angkatan Darat, tak seperti yang disampaikan sebelum keduanya menikah.
Imbasnya, dirinya pun melaporkannya ke pihak kepolisian dan berencana hendak menggugat cerai suaminya itu.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bekasi: Tabrak Truk Trailer Parkir, Pengendara Motor Tewas
Seorang istri melaporkan suaminya sendiri yang berinisial ER ke Polsek Pondok Gede atas dugaan penipuan.
ER diduga menipu istrinya dengan mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat kapten, sebelum mereka menikah.
Karena itulah, sang istri mau menikah dengannya.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon berujar, korban melapor karena merasa semua janji yang diucapkan pelaku tak pernah ditepati.
Baca juga: Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Politik Wali Kota Nonaktif Bekasi Ini Dicabut
"Dari informasinya, korban ini merasa tertipu karena sebelumnya dia sudah diiming-imingi akan mendapat gaji besar, (tergabung) Persit."
"Ya, intinya menjadi istri seorang prajurit AD," ujar Kompol Herman seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Kompol Herman menuturkan, korban dan pelaku sudah menjadi suami-istri selama empat bulan.
Selama itu, sebagian besar biaya hidup pelaku ditanggung oleh pihak korban.
Baca juga: Kecelakaan di Bekasi: Pikap Tabrak Gerobak Buah dan Motor, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"Dari informasi yang kami dapatkan, pelaku ini mengaku bahwa dirinya adalah prajurit aktif Secapa Angkatan Darat Bandung," tutur Kompol Herman.
Adapun hingga saat ini, ER masih diperiksa di Mapolsek Pondok Gede.
Pihak kepolisian juga masih mendalami sejauh apa penipuan yang sudah dilakukan ER.