Berita Nasional

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kota Semarang 5 Tahun Terakhir

Mengenai penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah. (*)

Berita Terkini