TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bisa menunaikan ibadah haji merupakan momen yang dinanti oleh umat Islam.
Untuk bisa menjalankannya, mereka harus menunggu waktu bertahun-tahun
Di Kota Semarang misalnya, waktu tunggu haji bisa mencapai 31-32 tahun lamanya.
Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Semarang Mawardi lamanya waktu tunggu yang bisa mencapai 31-32 tahun bergantung pada kuota yang disediakan.
Baca juga: Tusmedi Warga Bodas Pekalongan Terseret Lumpur Sejauh 30 Meter Saat Kerja Bakti, Ini Ceritanya
"Semarang mengikuti waktu tunggu kuota provinsi. Kalau normalnya, waktu tunggu bisa mencapai 31-32 tahun. Namun juga bisa kurang. Kita fluktuatif," kata Mawardi usai ditemui Tribunjateng.com di kantornya pada Senin (14/11/2022).
Mengenai antrean panjang tersebut, pihaknya meminta masyarakat khususnya calon jamaah haji untuk tidak panik.
Sebab, kata dia, jika calon jamaah haji belum bisa menunaikan ibadah haji lantaran terkendala usia, bisa dilimpahkan kepada anggota keluarga.
"Usia 50 tahun misalnya, bisa dilimpahkan ke keluarga. Bisa orang tua, suami/istri dan anak kandung," jelasnya.
Terkait calon jamaah haji yang membatalkan keberangkatan dan memilih ibadah umroh, pihaknya menyayangkan keputusan tersebut.
Ia pun mengingatkan tentang ibadah haji yang menjadi kewajiban bagi masyarakat yang mampu, baik finansial maupun kondisi fisik.
Sehingga dengan niatan itu, masyarakat tak terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk membatalkan keberangkatan haji.
"Kita selalu mengimbau ibadah haji adalah kewajiban. Jika sudah daftar, baiknya agar tak membatalkan," imbuhnya. (*)