Berita Pemalang

Kesaksian Katemi Ditarget Rp 50 Juta untuk THR Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Dalam OTT ini KPK juga menangkap seorang tenaga honorer tukang sapu di Pemkab Pemalang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," tambahnya.

Baca juga: Kisah Lansia Sebatang Kara Mbah Kusrin Penghuni Rumah Reyot Berukuran 2x2 Meter di Kudus

Baca juga: Kini, Masyarakat Kota Semarang Bisa Pantau Potensi Banjir Lewat Aplikasi

Baca juga: Seru-seruan Ganjar Bareng Anak Berkebutuhan Khusus di Kebumen

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK, Jakarta, tersebut yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditargetkan Setoran Rp 50 Juta untuk THR Bupati, Pegawai Dinsos Pemalang Sisihkan Uang Perjalanan Dinas"

Berita Terkini