Berita Viral

Secara Biadab Siksa Orang Sampai Mati, Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Menurut Heri, fakta penyiksaan itu ia dapati dari penghuni kerangkeng bernama Heru.

Heru dengan gamblang menceritakan bagaimana Bedul disiksa ketika masuk ke dalam kerangkeng manusia tahun 2019 silam.

"Kita wawancara keluarga Bedul, dan menemukan adanya kuburan. Kemudian melakukan ekshumasi dan hasilnya ada kekerasan yang dialami Bedul pada bagian kepala," ujar Heri. 

Ia menerangkan, bahwa pihak keluarga mengaku sempat tidak boleh membuka peti jenazah oleh keluarga dan anak buah Terbit Rencana Peranginangin. 

"Tewasnya Bedul ini pada tahun 2019. Pada saat jenazah sampai di rumah duka, peti jenazah gak boleh dibuka, namun keluarga memaksa. Dan ada ditemukan luka lebam di wajah Bedul," ujar Heri. 

Kemudian, Heri menuturkan jika korban Abdul Sidik alias Bedul sebelum masuk ke dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, korban terlebih dahulu diamankan di Polsek Padang Tualang, karena kedapatan mencuri plastik di Sawit Sebrang. 

Bahkan informasi yang diperoleh, sebelum diamankan ke polsek, Bedul sempat dihakimi warga.

"Pengakuan saksi korban, Bedul dimasukkan ke kerangkeng bupati karena permintaan keluarga. Dan yang mengantarkan saat itu, pihak polsek, camat, lurah, orangtua Bedul, dan didampingi kedua terdakwa," ujar Heri. 

Saat ditunjukkan barang bukti selang jenis kompresor oleh JPU, Heri mengaku jika tiga buah selang tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda.

"Di depan kerangkeng ada satu kursi panjang, ada di bawahnya ditemukan satu selang. Satu lagi di dapur, dan satu lagi diberi oleh penghuni kerangkeng. Diduga selang ini digunakan untuk menyelang Bedul," ujar Heri. 

"Dan setiap orang baru masuk kerangkeng, diselangi termasuk si Bedul," tutup Heri. 

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Hermanto dan Iskandar pun membantah apa yang telah dikatakan saksi pelapor tersebut.

Dakwaan JPU ungkap kebiadaban Dewa Peranginangin

Dewa Peranginangin dan sejumlah anak buah bapaknya, yang diantaranya Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti, dan Hendra Surbakti menjalani sidang perdana di PN Stabat, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Kamis (21/7/2022) lalu digelar diam-diam diduga untuk menghindari pantauan media massa.

Halaman
1234

Berita Terkini