TRIBUNJATENG.COM - Ingat penyiksaan dalam kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin di Langkat?
Kasus tersebut masih berjalan.
Terbaru Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang dalam persidangan disebut siksa tahanan sampai mati cuma dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, Baron Sidik.
Dalam persidangan ini, JPU Kejari Langkat Baron Sidik menyatakan bahwa Dewa Peranginangin terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sehingga, Dewa Peranginangin cuma dituntut tiga tahun atas kematian tahanan bernama Sarianto Ginting, yang sebelumnya disiksa bertubi-tubi pakai selang dan ditenggelamkan ke kolam ikan.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Hingga Miliaran Rupiah, Laporkan Pemilik Toko Online
Baca juga: Ronaldo Kaget Lihat Fasilitas Manchester United saat Ia Kembali, Ini 6 Pernyataan Kontroversialnya
"Menyatakan terdakwa satu Dewa Peranginangin dan terdakwa dua Hendra Surbakti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, atau menderita rasa sakit atau luka dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan mati," kata JPU Baron Sidik di hadapan hakim Halida Rahardhini, Senin (15/11/2022).
Adapun alasan JPU memberi tuntutan cuma tiga tahun penjara, karena Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti sudah setor Rp 530 juta sebagai uang ganti rugi kepada keluarga korban.
Uang setoran ganti rugi ini dijadikan alasan guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
"Yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan para terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum, para terdakwa (masing-masing) telah membayar restitusi ganti rugi kematian Rp 265 juta, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan ahli waris keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar JPU.
Dalam tuntutan ini, JPU memilih pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Padahal, di dalam dakawaan sebelumnya, JPU menjerat Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Diketahui, ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana ini 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) ancamannya tujuh tahun penjara.
Namun, dalam sidang tuntutan, hukuman yang diberikan jaksa tidak sesuai dengan isi dan bunyi Pasal 351 ayat (3), yang menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Dewa Peranginangin justru hanya tiga tahun penjara.