Lalu wilayah Kabupaten Klaten tiga masjid, Kabupaten Grobogan satu masjid, dan Magelang 2 masjid.
Aksi itu dilakukan mereka selama tiga bulan terakhir.
"Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," kata Iptu Suparno. (*)
Baca juga: Banjarnegara Tetapkan Status Tanggap Darurat, 10 Bulan Sudah Ada 342 Kejadian Bencana
Baca juga: Begini Nasib Akun Instagram Penghina Dewi Perssik, Polisi Terapkan Dua Pasal UU ITE
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Tangkap Peluang, Informasikan Kebencanaan Via Siaran Digital
Baca juga: Penyaluran Bantuan Nelayan Rawapening Semarang Sudah Rampung, Total Ada 518 Penerima