Berita Korupsi

Sekda Nonaktif Pemalang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Segera Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Kasus itu kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pihak kepolisian rencananya melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). 

"Rencananya kami serahkan hari ini, namun tersangka tidak hadir karena sakit."

"Sehingga kami menunggu kesehatan yang bersangkutan," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Warga Banyumas Minta Pembangunan Jaringan Air Bersih Pemalang di Gunung Slamet Tunggu Amdal

Baca juga: Kesaksian Katemi Ditarget Rp 50 Juta untuk THR Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo

Tersangka MA terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang pada 2010.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

MA merupakan pejabat Kepala DPU Kabupaten Pemalang periode 2010-2012.

Periode dimana penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan Jalan Paket I dan Paket II DPU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010. 

Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. 

Berikutnya Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo, dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Baca juga: Pegawai Dinsos Pemalang Sisihkan Uang Perjalanan Dinas demi Target Setoran Rp50 Juta THR Bupati

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. 

Mereka yakni SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Lalu SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK), serta MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak."

Halaman
12

Berita Terkini