Kriminal Hari Ini

AWAS Modus Baru Peredaran Uang Palsu, Berikan Pinjaman Tunai Syarat Bayar Administrasi 10 Persen

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI mata uang pecahan Rp 100.000.

Menurut dia, pelaku RC dan DL ditangkap di kediamannya serta menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.

"Kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantan Pegawai Bank, Penipu Pinjami Korban Rp 2 Miliar dengan Uang Palsu"

Baca juga: Kisah Nurhayati Korban Gempa Cianjur, Empat Jam Tertimbun, Bangunan Seketika Ambruk Saat Mengaji

Baca juga: Ayo Diramaikan, Festival Seni Budaya di Sumowono Semarang, Digelar 16 Hari Hingga 4 Desember 2022

Baca juga: Ini Beragam Rencana Prioritas Yunita Dyah Suminar Sebagai Pj Bupati Cilacap

Baca juga: Bapenda Kota Semarang: E-SPPT Mulai Diterapkan Desember 2022

Berita Terkini