"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini."
"Berantas mafia tanah," ucap Zaenul.
Baca juga: Beredar Kabar Ada Potongan Bansos di Tawangrejo Blora, Begini Faktanya
Zaenul menyebut, sebelum melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekira Rp 900 juta.
Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. (*)
Baca juga: Ucap Syukur RSUD Kajen, Tahun Ini Bisa Kembali Meraih Predikat Paripurna Bintang Lima
Baca juga: Begini Cara BPJS Kesehatan Bantu Turunkan Angka Stunting di Kudus, Seperti di Kecamatan Dawe Ini
Baca juga: Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, UMK 2023 Diusulkan Rp Rp 3.060.000, Naik 7.3 Persen
Baca juga: Revitalisasi Kampung Melayu Semarang Rampung Akhir Bulan Ini, Tinggal Finishing