Bom Bandung

Jejak Terduga Teroris di Kos Desa Siwal Sukoharjo Pasca Bom Bandung, Sekdes: Ini Kedua Setelah 2019

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Terduga teroris yang melakukan aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung diketahui ngekos di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. 

Sekretaris Desa Siwal, Yusuf Effendi membenarkan, polisi sudah mendatangi kos yang didiami AM di Rt 07 Rw 02 Desa Siwal untuk melakukan olah TKP. 

"Iya benar, tapi dia pendatang, ngekos," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Bom Bandung : Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Diduga Tinggal di Rumah Kontrakan di Sukoharjo

Baca juga: Warga Makamhaji Sukoharjo Tewas Tenggelam di Sungai Khayangan Wonogiri

Yusuf mengatakan, terkait aktivitas AM, dia tidak mengetahuinya.

Ini mengingat AM hanyalah menumpang tinggal di Desa Siwal alias ngekos. 

Aktivitas warga kos biasanya yang mengetahui adalah warga di lingkungan sekitar atau RT. 

Tapi dia memastikan, setiap warga kos telah didata oleh Ketua RT setempat.

Meski untuk memantau lebih dari itu, pihaknya memiliki keterbatasan. 

Baca juga: Bom Bandung : Kabar Terbaru Kondisi Polisi Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

Baca juga: Metal Detector Hingga Anjing Pelacak Disiagakan, Kesiagaan Polresta Cilacap Pasca Bom di Bandung

Ini mengingat banyaknya tempat kos dan warga yang tinggal di dalamnya. 

"Karena di sini dekat pabrik juga."

"Banyak pendatang," katanya.

Ternyata ini bukan kali pertama ada penggeledahan kos terduga teroris di Desa Siwal.

Pada 2019, Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga pernah melakukan penangkapan terduga teroris kemudian menggeledah rumah kosnya di Dukuh Gondang, Desa Siwal. (*)

Baca juga: Reaksi Apindo Seusai Penetapan UMK 2023 di Jateng, Frans Kongi: Kami Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Baca juga: Pesan Bupati Wonosobo Saat Serahkan DIPA TA 2023: Laksanakan Kegiatan Lebih Dini

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jateng, Berlaku Mulai Januari 2023

Baca juga: PNS Korban KDRT Gugat Sekda Kendal ke PTUN Semarang, Imbas Laporan IP Diabaikan Sugiono

Berita Terkini