Pemerintah segera membuat peraturan turunan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Memperkuat gerakan masyarakat sipil dalam kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan," tandasnya. (*)
Baca juga: LRC–KJHAM Mulai Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca juga: LRC-KJHAM: dalam Tiga Tahun Terakhir, Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat
Baca juga: Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan