Kasus Kekerasan

Derita Perempuan di Jawa Tengah, Dibenturkan ke Tembok, Ancaman Dibunuh hingga Dipaksa VCS

Penulis: iwan Arifianto
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah saat penyampaian situasi kekerasan terhadap perempuan, di Kota Semarang, Kamis (25/11/2021).

Pemerintah segera membuat peraturan turunan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Memperkuat gerakan masyarakat sipil dalam kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan," tandasnya. (*)

Baca juga: LRC–KJHAM Mulai Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Baca juga: LRC-KJHAM: dalam Tiga Tahun Terakhir, Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat

Baca juga: Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Berita Terkini