Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa dirinya pun ditemani Kuat Maruf dan asisten pribadinya Susi untuk masuk kembali ke dalam kamar. Saat itu, dirinya pun ditemani oleh Susi untuk beristirahat.
"Selanjutnya, ditemani Kuat dan Susi pas saat sudah enakan saya naik ke atas dan malam itu saya ditemani oleh Susi beristirahat di kamar atas," jelasnya.
Berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa pun menanyakan soal sakit yang diderita oleh Putri. Kemudian, Putri menjawab bahwa dirinya memang suak kerap pusing karena adanya cidera di pungungnya sejak 2011.
"Saya pusing, saya memang suka pusing karena sejak 2011 saya pernah jatuh dan sedikit ada cidera di punggung belakang saya," pungkasnya.
Putri Candrawathi juga mengungkapkan jika Brigadir Yosua selalu mendampingi dirinya saat berpergian ke Magelang.
Awalnya, majelis hakim bertanya seberapa sering korban menemani Putri pergi ke Magelang selama korban menjadi pendamping Putri.
"Kurang lebih tiga kali yang mulia," ungkap Putri.
Dia mengaku, selama bepergian ke Magelang, dirinya selalu lewat jalan darat alias menggunakan mobil dan didampingi ajudan."Yang pasti saya, kalau anak saya yang nomor dua pasti didampingi dek Ricky. Pastinya siapa saja yang ikut saya lupa yang mulia. Tapi pasti ada ADC (ajudan)," ungkap Putri.
Hakim pun bertanya kembali apakah Yosua selalu mendampinginya.
"Iya," imbuh Putri.
Dalam perkara ini Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribun Network/ Yuda)